MK Putuskan SD dan SMP Gratis Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Jakarta, KLIKSAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan bersejarah dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 ini mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Putusan ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan data pada tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan sekolah negeri tingkat SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Pada jenjang SMP, kesenjangan ini juga terlihat dengan sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Data ini membuktikan bahwa masih banyak peserta didik yang tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
MK menegaskan bahwa implementasi pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif. Mahkamah memahami bahwa kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar masih terbatas.
Meskipun demikian, sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Putusan MK ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa pergeseran paradigma fokus anggaran untuk pendidikan dasar baik negeri maupun swasta. Dalam penggunaan anggaran APBN dan APBD untuk alokasi pendidikan, pemerintah harus memprioritaskan anggaran pendidikan dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
MK juga mempertimbangkan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat dikategorikan sama berkenaan dengan kondisi pembiayaan. Beberapa sekolah swasta menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang merupakan nilai jual keunggulan sekolah tersebut.
Keputusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka mempersoalkan multitafsir dan diskriminasi yang timbul dari frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Putusan MK ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah di tingkat pendidikan dasar dan menjamin hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan tanpa diskriminasi. Implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar, sehingga cita-cita pendidikan untuk semua dapat terwujud dengan lebih adil dan merata. (*)



